Jakarta — Pemerintah resmi menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari sebelumnya 15 persen menjadi 1,5 persen yang bersifat final. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), serta sejumlah kementerian terkait di Jakarta pada 26 Mei 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem industri kreatif nasional, khususnya subsektor penerbitan dan literasi. Melalui skema baru tersebut, para penulis diharapkan memperoleh beban pajak yang lebih ringan sehingga dapat meningkatkan produktivitas serta daya saing industri penerbitan Indonesia.
Sebelumnya, royalti penulis dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari penghasilan bruto. Dalam aturan yang berlaku saat ini, penulis yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 40 persen sehingga tarif efektif menjadi sekitar 6 persen. Namun melalui keputusan terbaru, pemerintah menurunkan tarif tersebut menjadi 1,5 persen final, sehingga mekanisme perpajakan menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para penulis.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para penulis yang selama bertahun-tahun memperjuangkan penyesuaian tarif pajak royalti. Menurutnya, penurunan PPh royalti merupakan implementasi dari semangat pemerintah dalam merespons aspirasi para pelaku industri kreatif yang telah disuarakan sejak 2017.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Kementerian Ekraf bersama Badan Ekraf telah menggelar serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan industri penerbitan, mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas literasi, hingga asosiasi terkait. Pemerintah juga menggandeng lembaga kajian perpajakan dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk menyusun kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis.
Pemerintah berharap insentif pajak ini mampu mendorong lahirnya lebih banyak karya berkualitas, meningkatkan minat masyarakat untuk menulis, memperkuat industri penerbitan nasional, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi kreatif. Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri buku di Indonesia.
Keputusan Rakortas tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan melalui perubahan regulasi terkait. Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan PPh final 1,5 persen bagi royalti penulis dapat mulai berlaku pada Semester II Tahun 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus memperkuat budaya literasi nasional melalui keberpihakan yang lebih nyata kepada para penulis Indonesia.
